Selamat datang di blog Kumpulan Contoh Makalah Mahasiswa dan salam kenal bagi para pengunjung baru yang sudah menyempatkan diri mampir di ini blog yang sederhana. Untuk kesempatan kali ini kami akan berbagi posting Contoh Makalah Tentang Korupsi. Bilamana masih ada waktu luang sobat juga bisa membaca posting terdahulu yang membahas tentang Contoh Makalah Perencanaan Dalam Manajemen.
TUGAS MAKALAH TENTANG KORUPSI
KELOMPOK 4
1). Ahmad Zurtaqi
2). Galih Ari
3). Afid Saifudin
4). Bangun Prasojo
5). Muh. Rozaqon
6). Noor Yasin Abdillah
7). Madiono
JURUSAN TEKNIK OTOMOTIF
POLITEKNIK MUHAMMADIYAH PEKALONGAN
2011
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sering kita mendengar kata yang satu ini, yaitu “KORUPSI”, korupsi ada disekeliling kita, mungkin terkadang kita tidak menyadari itu. Korupsi biasa terjadi dirumah, sekolah, masyarakat, maupun diinstansi tertinggi dan dalam pemerintahan. Mereka yang melakukan korupsi terkadang mengangap remeh hal yang dilakukan itu. Hal ini sangat mengkhawatirkan, sebab bagaimana pun, apabila suatu organisasi dibangun dari korupsi, maka korupsi akan dapat merusaknya.
Dari kenyataan diatas dapat ditarik dua kemungkinan melakukan korupsi, yaitu ;
- Metode yang digunakan oleh pendidik belum sesuai dengan kenyataannya, sehingga pelajaran yang diajarkan tidak dapat dicerna secara optimal oleh anak didik.
- Kita sering menganggap remeh bahkan malas untuk mempelajari hal ini , karena kurangnya motivasi pada diri sendiri, sehingga sering sekali berasumsi “untuk apa mempelajari “ padahal itu sangat penting untuk diketahui agar tahu hak dan kewajiban kita untuk Negara ini.
1.2 Tujuan
Harapan kami mempelajari ini supaya tidak ada lagi kurupsi di Negara ini dan bersih seutuhnya, agar kehidupan kita sejahtera.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Korupsi
A. Pengertian Korupsi
Korupsi berasal dari bahasa latin corupto cartumpen yang berarti; busuk atau rusak. Korupsi ialah perilaku buruk yang dilakukan pejabat publik secara tidak wajar atau tidak legal untuk memperkaya diri sendiri.
Dari segi hukum korupsi mempunyai arti ;
a. Melawan hukum
b. Menyalahgunakan kekuasaan
c. Memperkaya diri
d. Merugikan keuangan Negara
Menurut perspektif hukum, pengertian korupsi secara gamblang dijelaskan dalam UU No 31 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana.
B. Pengertian Korupsi Secara Hukum
Merupakan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi. Pengertian “ korupsi “ lebih ditekankan pada perbuatan yang merugikan kepentingan publik atau masyarakat luas untuk kepentingan pribadi atau golongan.
Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN)
· Korupsi yaitu menyelewengkan kewajiban yang bukan hak kita.
· Kolusi ialah perbuatan yang tidak jujur, misalnya memberikan pelicin agar kerja mereka lancar, namun memberikannya secara sembunyi-senbunyi.
· Nepotisme adalah mendahulukan orang dalam atau keluarga dalam menempati suatu jabatan.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencangkup unsur-unsur sebagai berikut;
· Perbuatan melawan hukum
· Penyalahgunaan kewenangan
· Merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara
C. Dampak Negatif yang Ditimbulkan Korupsi.
Korupsi menunjukkan tantangan serius terhadap pembangunan didalam dunia politik , korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good governance).
D. Contoh Kasus Korupsi Dalam Kehidupan Sehari-hari
- Nyogok agar lulus Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Hal yang demikian ini merupakan contoh korupsi yang paling sering terjadi setiap tahunnya. Mereka lebih baik menjual sawah, ladang, kebun, atau rumah hanya untuk menyogok agar dirinya bisa lulus menjadi PNS. Hanya orang-orang yang masih berpaham primitiflah yang mau melakukan hal semacam itu. Sangat merugikan sekali bagi orang lain dan dirinya sendiri, mereka tidak sadar bahwa gajinya itu adalah dari uangnya sendri
E. Akibat Dari Korupsi
1. Berkurangnya kepercayaan terhadap pemerintahan.
2. Berkurangnya kewibawaan pemerintah dalam masyarakat.
3. Menurunnya pendapatan Negara.
4. Hukum tidak lagi dihormati.
2.2 Penjatuhan Pidana Terhadap Koruptor
Hukuman terhadap orang yang melakukan tindak pidana korupsi.
a. Pidana mati
Dapat dipidanakan mati kepada orang yang melawan hukum atau merugikan Negara ( perekonomian).
b. Pidana penjara
Seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
c. Pidana tambahan
Perampasan barang bergerak atau tidak bergerak yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari pembahasan seputar korupsi, dapat diberi kesimpulan yaitu;
- Korupsi ialah perilaku yang buruk yang tidak legal dan tidak wajar untuk memperkaya diri
- Korupsi dinilai dari sudut manapun ia tetap suatu pelangaran
- Korupsi mengakibatkan kurangnya pendapatan Negara dan kurangnya kepercayaan terhadap pemerintah.
DAFTAR RUJUKAN
Halaman Wikipedia berbahasa inggris yang setara
Exle Drenis, Cristos Kotsogionms, Steve mc cariston (2004);
Vidence from a Struktural Model
www.google.com